Menyiapkan Dana Darurat dari Penghasilan yang Tidak Tetap
Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.
Teller menunjukkan mata uang rupiah di bank, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan nilai tukar rupiah yang belakangan terjadi terhadap dolar Amerika Serikat sejalan dengan fundamental ekonomi Indonesia dan mekanisme pasar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) dan para ...